Cari Di Blog Ini

Berita

Ruhut: Kalau Angie Bohong, Itu Pelanggaran Berat!

JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul kecewa sikap Angelina Sondakh yang selalu berkelit saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin.

Angie yang kebanyakan menjawab tidak tahu atas pertanyaan hakim, penuntut dan pengacara Nazar, malah mempersulit pengungkapan kasus suap wisma atlet.
Menurut Ruhut, Angie yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan semestinya bersikap kooperatif. "Saksi aturannya tegas, sanksinya kalau saksi berbohong tujuh tahun (penjara), bahkan bisa lebih berat dari tersangka. Itu pelanggaran berat," tegas Ruhut kepada wartawan, Kamis (16/2/2012).
Ruhut menambahkan, status tersangka yang kini disandang Angie juga akan memperberat hukuman bila Angie terbukti berbohong mengenai perkara wisma atlet.
"Kedudukan saksi dengan terdakwa beda, terdakwa boleh berbohong karena membela dirinya. Jadi siapa yang mengendalikan dia yang harus membuktikannya," sambungnya.
Anggota Komisi Hukum DPR ini berharap Angie dan pengacara yang mendampingi bersikap kooperatif dan terbuka terkait duduk perkara suap yang menyeret Nazar sebagai aktor utama. "Kita ingatkan pengacaranya jangan ajarkan untuk melakukan kebohongan karena itu berbahaya," pungkasnya.
Di persidangan kemarini, Angie mengaku tak tahu istilah 'Apel Malang' dan 'Apel Washington'. Sebutan ini merupakan kode untuk uang yang harus disetor ke anggota dewan guna memuluskan anggaran proyek wisma atlet. Istilah ini muncul dalam percakapan melalui BlackBerrry Messenger antara Rosa dengan Angie, seperti tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mindo Rosalina Manullang.
Namun, Angie di hadapan majelis hakim juga membantah pernah berkomunikasi dengan Rosa, bawahan Nazaruddin di Grup Permai melalui pesan BlackBerry. Dia mengaku baru memiliki ponsel pintar itu di akhir tahun 2010.
Bekas anggota Badan Anggaran ini juga membantah ikut mengatur proyek bersama Anas Urbaningrum.
KPK menetapkan Angie sebagai tersangka perkara suap wisma atlet pada 3 Februari 2012. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 2 tentang larangan menerima janji dan hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang larangan menerima suap.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada 25 Januari 2012, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis bersaksi mengenai pemberian uang Rp5 miliar ke Angie. Namun Puteri Indonesia tahun 2001 ini sudah berulang kali membantah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar