Berita
Ruhut: Kalau Angie Bohong, Itu Pelanggaran Berat!
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul
kecewa sikap Angelina Sondakh yang selalu berkelit saat menjadi saksi di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemarin.
Angie yang
kebanyakan menjawab tidak tahu atas pertanyaan hakim, penuntut dan
pengacara Nazar, malah mempersulit pengungkapan kasus suap wisma atlet.
Menurut
Ruhut, Angie yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan semestinya
bersikap kooperatif. "Saksi aturannya tegas, sanksinya kalau saksi
berbohong tujuh tahun (penjara), bahkan bisa lebih berat dari tersangka.
Itu pelanggaran berat," tegas Ruhut kepada wartawan, Kamis (16/2/2012).
Ruhut
menambahkan, status tersangka yang kini disandang Angie juga akan
memperberat hukuman bila Angie terbukti berbohong mengenai perkara wisma
atlet.
"Kedudukan saksi dengan terdakwa beda, terdakwa boleh
berbohong karena membela dirinya. Jadi siapa yang mengendalikan dia yang
harus membuktikannya," sambungnya.
Anggota Komisi Hukum DPR ini
berharap Angie dan pengacara yang mendampingi bersikap kooperatif dan
terbuka terkait duduk perkara suap yang menyeret Nazar sebagai aktor
utama. "Kita ingatkan pengacaranya jangan ajarkan untuk melakukan
kebohongan karena itu berbahaya," pungkasnya.
Di persidangan kemarini, Angie mengaku tak tahu istilah 'Apel Malang'
dan 'Apel Washington'. Sebutan ini merupakan kode untuk uang yang harus
disetor ke anggota dewan guna memuluskan anggaran proyek wisma atlet.
Istilah ini muncul dalam percakapan melalui BlackBerrry Messenger antara
Rosa dengan Angie, seperti tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) Mindo Rosalina Manullang.
Namun, Angie di hadapan majelis
hakim juga membantah pernah berkomunikasi dengan Rosa, bawahan
Nazaruddin di Grup Permai melalui pesan BlackBerry. Dia mengaku baru
memiliki ponsel pintar itu di akhir tahun 2010.
Bekas anggota Badan Anggaran ini juga membantah ikut mengatur proyek bersama Anas Urbaningrum.
KPK
menetapkan Angie sebagai tersangka perkara suap wisma atlet pada 3
Februari 2012. Dia dijerat Pasal 5 Ayat 2 tentang larangan menerima
janji dan hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang larangan menerima suap.
Dalam persidangan di
Pengadilan Tipikor pada 25 Januari 2012, mantan Wakil Direktur Keuangan
Permai Group Yulianis bersaksi mengenai pemberian uang Rp5 miliar ke
Angie. Namun Puteri Indonesia tahun 2001 ini sudah berulang kali
membantah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar